Daerah

Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Garut, Polisi Kejar Pemasok Utama

×

Dua Pengedar Obat Keras Diciduk di Garut, Polisi Kejar Pemasok Utama

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial saudara H yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Usep.

Baca Juga:  Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Purwakarta Nyaleg

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.

Baca Juga:  Keren! Cabor Balap Sepeda Cianjur Raih Perak di Porprov Jabar 2022

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Jembatan Gantung Kaca Pertama di Indonesia Sepanjang 120 Meter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2