“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial saudara H yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Usep.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan muda.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Garut dan dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





