Menurut Muthia, penggunaan ponsel untuk menerima telepon, membalas pesan, membuat video, hingga bermain media sosial membuat pengemudi kehilangan fokus, meskipun hanya dalam hitungan detik. Kondisi ini, kata dia, menjadi salah satu penyebab kecelakaan yang kerap terjadi.
“Dalam hitungan detik, pandangan yang teralihkan ke layar handphone bisa berakibat fatal. Banyak kecelakaan terjadi karena kelalaian seperti ini,” tegasnya.
Selain membahayakan, penggunaan ponsel saat mengemudi juga melanggar aturan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi berupa denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan hingga tiga bulan dapat dijatuhkan kepada pelanggar.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai hanya karena handphone, nyawa melayang di jalan. Sosialisasi akan terus kami lakukan, baik secara langsung di lapangan maupun melalui kegiatan penerangan dan edukasi di sekolah,” tambahnya.
Muthia mengimbau para pengendara untuk menepi jika memang harus menggunakan ponsel. “Jika itu penting, berhentilah di tempat aman. Selesaikan urusan telepon sebelum kembali berkendara. Di jalan raya, kecelakaan tidak mengenal siapa dan apa status Anda. Dibutuhkan konsentrasi penuh dan disiplin dalam menaati aturan,” ujarnya.





