“Semoga almarhum Rido mendapatkan hak-hak hukumnya di dunia dan tenang di akhirat, serta empat pelaku diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Karawang sebelumnya telah menangkap dan menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan Rido Pulanggar meninggal dunia.
“Keempatnya yakni HW (37), EF (29), TF (31), dan NK (42),” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.





