Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 10 butir pil ekstasi warna hijau-kuning yang dibungkus dalam tisu serta 1 butir ekstasi warna oranye bertuliskan ‘Trumph’.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik pelaku dengan total berat bersih 4,3 gram,” ungkapnya.
Penangkapan PU alias BY menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara, yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk figur publik di media sosial.
Menariknya, sebelum ditangkap dalam kasus narkoba, PU alias BY juga pernah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya alias Wiwik.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga memposting ujaran bernada penghinaan terhadap bupati melalui akun Facebook miliknya bernama “Bang Yuka”. Kasus dugaan penghinaan itu kini masih dalam proses penyelidikan di Polres Sergai.





