Buntut Dugaan Manipulasi Dokumen Tanah, Kades Cimekar Bandung Bakal Digugat

Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Godjali, Galih Faisal. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kuasa Hukum Ahli Waris Keluarga Godjali, Galih Faisal mengatakan, pihaknya bakal menggugat Kepala Desa (Kades) Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Iwan Dharmawan atas dugaan manipulasi dokumen tanah berupa Letter C 485.

Galih mengatakan, berdasarkan data buku rekap Desa Cinunuk, yang disampaikan Kades Cinunuk Edi Juarsa. Bahwa pihaknya belum pernah melimpahkan dokumen Letter C 485 tanah tersebut ke Desa Cimekar.

Baca Juga:  Nah Lho! Anggota DPRD Bogor Daen Nuhdiana Tagih Janji Kampanye Ridwan Kamil

Sehingga Letter C 485 dengan nomor persil 108, 109 dan 117 milik Godjali masih berada di data induk, yakni Desa Cimekar. Maka dari itu, pihaknya mempertanyakan adanya dokumen serupa yang telah ada di Desa Cimekar.

Baca Juga:  Tersangaka Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Terancam 20 Tahun Penjara

“Belum pernah diserahkan, namun kenapa Desa Cimekar mempunyai (Letter) C 485. Ini darimana asalnya? Pasti ada dugaan C 485 palsu. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum,” kata Galih saat dikonfirmasi Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga:  Ketua Majelis Syura PKS Datangi Ponpes Addahlaaniyyah Soreang Bandung, Ada Apa?

Hal senada diungkapkan kolega Galih, Sebir MA SH dimana dokumen tanah Letter C 485 milik Godjali ini awalnya masuk dalam Desa Cinunuk, namun karena terjadi pemekaran wilayah, akhirnya masuk ke Desa Cimekar.