Daerah

Pengusaha Berharap Penjualan Susu Kental Manis Tidak Menurun

×

Pengusaha Berharap Penjualan Susu Kental Manis Tidak Menurun

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Pengusaha mengklaim penjualan produk susu kental manis tak terganggu dengan terbitnya Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk tersebut. Namun demikian, pemerintah diminta turun tangan untuk menjelaskan permasalahan ini guna meredakan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman dikutip dari merdeka, Senin (9/7/2018) mengatakan, sejak Surat Edaran BPOM ramai dibicarakan bahkan viral di media sosial (medsos), banyak pihak yang mempertanyakan soal keamanan produk susu kental manis. Tetapi hal tersebut tidak berdampak pada penjualan produk ini.

Baca Juga:  LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

“Mudah-mudahan tidak berdampak ke penjualan. Saya monitor, memang ada pertanyaan dari ritel, tetapi masih terkendali. Mudah-mudahan kalau ini (klarifikasi) cepat dikeluarkan, beres,” ujar dia.

Baca Juga:  Warga Sukamukti "Tersenyum Lebar" Menikmati Jalan Lingkar Barat Purwakarta

Menurut Adhi, memang sempat terjadi kesalahpemahaman di masyarakat terkait produk ini. Hal tersebut dinilai hanya bersifat sementara waktu saja.

“Tapi mungkin ada salah pengertian di pasar sehingga terjadi keresahan. Tapi yang jelas susuk kental manis itu subkategori dari susu, hanya beda karakteristik. Dan susu kental manis memang spesifikasinya seperti itu,” kata dia.

Selain itu, Adhi juga berharap produsen untuk mematuhi rekomendasi dari BPOM terkait pelabelan dan iklan produk susu kental manis. Salah satunya agar tidak mengiklankan susu kental manis sebagai kategori susu pertumbuhan.

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

“Saya setuju susu kental manis itu tidak sama dengan susu pertumbuhan, dan sebaiknya pengusaha juga tidak mengiklankan sebagai susu pertumbuhan. Kesepakatan seperti itu,” tandas dia. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan