“Sudah ada laporan aduan dari masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Garut, Iptu Susilo Adhi, mengungkapkan jumlah korban berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat mencapai sekitar 40 orang. Namun hingga saat ini, baru tiga korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Total yang melapor secara resmi baru tiga orang,” kata Susilo.
Salah satu korban berinisial K mengaku telah melakukan pendataan terhadap para korban lainnya. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian yang dialami para calon pengantin diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.
Korban menyebutkan, pesta pernikahan yang direncanakan berlangsung pada Desember 2025 terpaksa batal karena pemilik WO berinisial AM (27) tidak diketahui keberadaannya. Hingga kini, tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pihak WO terkait pengembalian dana.





