Daerah

Pensiun PLTU Dikebut, METI Peringatkan Transisi Energi Butuh Kepastian Kebijakan

×

Pensiun PLTU Dikebut, METI Peringatkan Transisi Energi Butuh Kepastian Kebijakan

Sebarkan artikel ini
Meti
Ketua Umum METI Zulfan Zahar saat konferensi pers usai Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda di ITB, Kota Bandung, Jumat (30/1/2026). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dorongan pemerintah untuk mempercepat pensiun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dinilai belum cukup kuat jika tidak diiringi kepastian kebijakan dan kolaborasi lintas sektor. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menegaskan, transisi energi berkeadilan berisiko stagnan apabila regulasi, mekanisme pengadaan, dan iklim investasi tidak segera dibenahi.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat dengan target pensiun PLTU secara penuh. Namun, menurut METI, komitmen politik tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah strategis yang konkret dan konsisten.

Baca Juga:  Forum ASEAN-Indo-Pacific, Darmawan Prasodjo Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

Ketua Umum METI Zulfan Zahar menilai pensiun dini PLTU bukan sekadar isu teknis, tetapi persoalan besar yang menyangkut keadilan akses listrik, kesiapan pembiayaan, serta kepastian usaha energi terbarukan. Ia menekankan bahwa percepatan energi terbarukan adalah kunci agar transisi tidak justru menciptakan ketimpangan baru.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Komitmen Percepat Transisi Energi dan Penambahan EBT dalam Skala Besar

“Kami memahami pensiun dini PLTU membutuhkan biaya besar serta harus dilakukan secara strategis agar elektrifikasi untuk seluruh masyarakat Indonesia tetap berjalan dengan baik. Karena itu, METI mendorong percepatan energi terbarukan untuk memastikan transisi energi berkeadilan,” ujar Zulfan dalam Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda di ITB, Kota Bandung, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:  Kawal Uang Rakyat, DJP Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp3 M

Zulfan menyoroti lemahnya kepastian regulasi sebagai hambatan utama masuknya investasi. Menurutnya, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 perlu segera disesuaikan, terutama terkait harga, skema pengadaan, dan kepastian kontrak. Selain itu, mekanisme pengadaan listrik oleh PLN dinilai masih lamban dan belum memberikan sinyal pasar yang kuat bagi investor.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23