Daerah

Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Sidang Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil

×

Kuasa Hukum Ajukan Penundaan Sidang Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini
Sidang RK
Sidang gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). (Foto: Istimewa).

Ia menambahkan, alasan penundaan sidang berkaitan dengan penyesuaian jadwal internal tim kuasa hukum serta kebutuhan untuk mempelajari substansi gugatan secara lebih cermat.

Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan di pengadilan.

Baca Juga:  Soal Perpanjangan PPKM Darurat, LaNyalla Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pengangguran

“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung,” ungkapnya.

Muslim juga mengimbau semua pihak untuk menyikapi perkara ini secara objektif dan tidak membentuk opini publik yang tidak berdasar.

Baca Juga:  Woww.. Disinilah Komunitas Ikan Hias Sukabumi Dikembangkan

“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan berpotensi mengganggu proses hukum,” tutupnya. (Red)

Baca Juga:  Bandung Barat Kekurangan 25 Ribu Dosis Vaksin LSD untuk Sapi Perah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2