Ia menambahkan, alasan penundaan sidang berkaitan dengan penyesuaian jadwal internal tim kuasa hukum serta kebutuhan untuk mempelajari substansi gugatan secara lebih cermat.
Lebih lanjut, Muslim menyampaikan bahwa Ridwan Kamil tetap berkomitmen terhadap prinsip supremasi hukum dan menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan di pengadilan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung,” ungkapnya.
Muslim juga mengimbau semua pihak untuk menyikapi perkara ini secara objektif dan tidak membentuk opini publik yang tidak berdasar.
“Kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan berpotensi mengganggu proses hukum,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News