Selain mobil tangki utama, tiga unit Colt Diesel yang berisi ribuan liter solar juga diamankan, termasuk delapan kempu berkapasitas 1.000 liter serta perlengkapan pendukung penyimpanan dan distribusi.
“Total solar yang kami amankan sebanyak 8.000 liter. Sementara barang bukti lain memastikan adanya jaringan distribusi ilegal yang terstruktur,” kata Sumarni.
Penyidik telah memeriksa 17 saksi dan dua ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Kasus ini menjadi satu dari 23 tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dalam beberapa pekan terakhir.
“Tersangka J dan Y dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Mereka juga disangkakan Pasal 53 dan 55 KUHP,” tuturnya.
Polresta Cirebon menegaskan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi diperketat sebagai langkah mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





