JABARNEWS | BANDUNG – Sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Pepep Saepul Hidayat resmi mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/02/2026).
Gugatan tersebut terkait penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat. Perkara telah terdaftar dengan nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah SH MH, menyatakan langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai dan menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Pada tanggal 18 Februari 2026 kami telah mengajukan gugatan terhadap SK DPP PPP yang menunjuk Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar kami untuk menjaga marwah partai serta mencari keadilan dan menegakkan AD ART PPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Pepep telah lebih dulu menempuh mekanisme internal dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PPP pada 2 Februari 2026. Namun, menurut Hardiansyah, struktur Mahkamah Partai dan kepengurusan DPP PPP disebut belum terbentuk secara lengkap pasca muktamar.





