Daerah

Sengketa Memanas, Pepep Gugat SK DPP Partai Persatuan Pembangunan ke PN Jakarta Pusat

×

Sengketa Memanas, Pepep Gugat SK DPP Partai Persatuan Pembangunan ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
PPP Jabar
Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat usai kegiatan Hari Lahir (Harlah) ke-52 dengan agenda tasyakur di kantor DPW PPP Jabar, Kota Bandung, pada Minggu (5/1/2025). (Foto: Rian/JabarNews).

“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada 10 Februari 2026 dengan menetapkan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW,” katanya.

Ia juga menyoroti aspek administratif dalam penerbitan SK tersebut. Menurutnya, dokumen ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal berdasarkan AD/ART, penandatanganan seharusnya dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Baca Juga:  Buruh PT Dada Kecewa Ambu Tak Ke Posko Padahal Sebrang Gedung Bioskop

“Tindakan Ketua Umum DPP PPP yang kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” ujar Hardiansyah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong 27 Daerah di Jabar Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Ia menegaskan, segala keputusan yang diambil di tengah proses sengketa dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jadi Pondasi Ketahanan Energi, Transmisi Listrik PLTA Jatigede Sumedang Selesai Dibangun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2