“Di tengah proses gugatan melalui Mahkamah Partai, Ketua Umum PPP Sdr. Mardiono malah kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP Jawa Barat pada 10 Februari 2026 dengan menetapkan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW,” katanya.
Ia juga menyoroti aspek administratif dalam penerbitan SK tersebut. Menurutnya, dokumen ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal, padahal berdasarkan AD/ART, penandatanganan seharusnya dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
“Tindakan Ketua Umum DPP PPP yang kembali menerbitkan SK kepengurusan DPW PPP dan menetapkan Sdr. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW ini tidak sah dan cacat hukum karena masih dalam proses sengketa hukum,” ujar Hardiansyah.
Ia menegaskan, segala keputusan yang diambil di tengah proses sengketa dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa, itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





