Wow.. Kepergok Ngerokok di Bandung, Kena Bui 7 Hari

JABARNEWS | BANDUNG – Racun yang dikandung asap rokok saat masuk ke dalam tubuh secara kumulatif akan tersimpan dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan.

Setelah diresmikannya Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), merupakan salah satu upaya efektif pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain yang mengancam kesehatan warganya.

Baca Juga:  Ratusan Warga Cileles Garut Terisolasi, Bantuan Hanya Cukup 3 Hari ke Depan

Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan pandang bulu untuk menegakkan aturan tersebut. Penerapan KTR memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

Seperti diketahui, ada delapan kawasan yang tidak boleh terpapar asap rokok, seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, tempat bermain anak, dan lainnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Tarung Derajat dapat Masuk Kompetisi Olahraga Bertaraf Internasional

“Kita sudah sosialisasikan dari September lalu. Jadi nanti Januari 2020 sudah tidak ada alasan lagi, langsung ditindak sesuai aturan,” terang Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan M Marlan, Sabtu (9/11/2019).

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Menganiaya Seorang Muazin di Gegerbitung Sukabumi

Kemudian menurutnya, apalagi jika aparatur sipil negara (ASN) yang terjaring Satuan Tugas KTR, tidak dihukum dengan denda, tapi langsung kurungan selama tujuh hari.

“Ini aturan kita yang buat, jadi jangan kita juga yang melanggar. Saya harap ASN bisa menerapkan ini dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Red)