Daerah

PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat

×

PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat

Sebarkan artikel ini
Advokat
PERADI Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Advokat. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandung menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan anggota advokat.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan pada 17 Mei 2025 di Ballroom Hotel Grand Cokro Premiere Bandung, antara Ketua PERADI Kota Bandung Dr. (C) Mohamad Ali Nurdin, S.H., M.H., M.Kn. dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch. Faisal.

Baca Juga:  Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

“Momentum Halal Bihalal ini kami manfaatkan sebagai langkah strategis dalam penguatan layanan hukum sekaligus mempererat persaudaraan,” ujar Mohamad Ali Nurdin dalam sambutannya.

Baca Juga:  Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

Melalui kerja sama ini, seluruh pengurus dan anggota DPC PERADI Bandung akan mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga:  Hadiri Wisuda, Ini Pesan Wagub Jabar Kepada Lulusan UPI

Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Bandung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2