JABARNEWS | BANDUNG – Gratifikasi menjadi salah satu isu penting yang dapat memengaruhi integritas individu maupun institusi. Dalam konteks hukum, gratifikasi sering dipandang sebagai celah yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Bandung menggelar seminar nasional dengan tema utama gratifikasi. Seminar ini akan diselenggarakan pada Jumat, 20 Desember 2024, bertempat di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung.
Ketua DPC PERADI Kota Bandung, Muhamad Ali Nurdin, menyampaikan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memperluas pemahaman tentang gratifikasi. Selain itu, seminar ini juga dirancang untuk mengidentifikasi kendala dalam implementasi peraturan serta menawarkan solusi strategis yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan, baik di pemerintahan, sektor swasta, maupun profesi hukum.
“Melalui seminar ini, kami berharap dapat menciptakan diskusi yang konstruktif dan menghasilkan pemikiran-pemikiran solutif serta inovatif dalam menghadapi tantangan gratifikasi. Harapannya, hasil seminar ini akan memberikan dampak positif bagi upaya menjaga integritas bangsa,” ujar Muhamad Ali Nurdin.
Ia juga mengingatkan peserta bahwa seminar ini adalah kesempatan yang langka untuk mendalami isu penting yang berkaitan langsung dengan tugas profesi mereka sebagai advokat. “Saya mohon kepada peserta untuk mengikuti seminar ini dengan serius. Sebagai advokat, ilmu yang diperoleh dari seminar ini akan menjadi bekal penting dalam menunjang profesi kita,” tambahnya.