JABARNEWS │ BANDUNG – Tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) dan penumpangnya berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Penangkapan para pelaku penganiayaan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi di kawasan Pandanwangi, Desa Nunuk, Kabupaten Bandung, pada Minggu (22/12/2024).
Para pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong, dan AR (19). Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
“Syukurlah, tiga pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media di Mapolresta Bandung, Rabu (25/12/2024).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol bernama Gugum (32) menjemput penumpangnya, Inayah, di wilayah Cimekar. Ketika dalam perjalanan, sepeda motor yang mereka tumpangi dikejar oleh tiga orang dengan kendaraan roda dua.