“Kalau trotoar sudah diperbaiki tapi masih digunakan tidak sesuai peruntukannya, hasil kerja keras kita tidak akan terlihat,” ujar Farhan, Senin 13 April 2026.
Instruksi Bongkar Mandiri
Farhan menegaskan, trotoar mutlak merupakan hak pejalan kaki, bukan lahan komersial. Sebagai langkah awal, ia telah memerintahkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) beserta jajaran camat dan lurah untuk bergerak cepat.
Para PKL yang memakan bahu trotoar diminta segera membongkar lapak atau bangunan semi-permanen mereka secara mandiri.
Jika peringatan tersebut diabaikan, Pemkot Bandung tidak akan segan menurunkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penertiban paksa.
Peralihan dari Persuasif ke Penegakan Aturan
Keputusan keras ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun lalu, pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan dinilai kurang efektif memberikan dampak nyata di lapangan.





