Daerah

Percantik 17 Jalan Protokol, Pemkot Bandung Bakal Sikat PKL yang Bandel

×

Percantik 17 Jalan Protokol, Pemkot Bandung Bakal Sikat PKL yang Bandel

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Siap Penuhi Panggilan Kejaksaan Jika Dimintai Keterangan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan siap memenuhi panggilan kejaksaan jika dimintai keterangan.

​“Kalau trotoar sudah diperbaiki tapi masih digunakan tidak sesuai peruntukannya, hasil kerja keras kita tidak akan terlihat,” ujar Farhan, Senin 13 April 2026.

Instruksi Bongkar Mandiri

​Farhan menegaskan, trotoar mutlak merupakan hak pejalan kaki, bukan lahan komersial. Sebagai langkah awal, ia telah memerintahkan Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) beserta jajaran camat dan lurah untuk bergerak cepat.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Memastikan Pemindahan Kantor Bappelitbang Tak Mempengaruhi Kinerja Pegawai

Para PKL yang memakan bahu trotoar diminta segera membongkar lapak atau bangunan semi-permanen mereka secara mandiri.

​Jika peringatan tersebut diabaikan, Pemkot Bandung tidak akan segan menurunkan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penertiban paksa.

Baca Juga:  Wapres Gibran Resmikan Gerbang Tol Gedebage, Sempat Bagikan Buku dan Susu untuk Anak-anak

Peralihan dari Persuasif ke Penegakan Aturan

​Keputusan keras ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi sepanjang tahun lalu, pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan dinilai kurang efektif memberikan dampak nyata di lapangan.

Baca Juga:  Kasus DBD di Kota Banjar Melonjak! Ada 371 Kasus, 5 Orang Meninggal Dunia
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3