“Perselisihan itu paling banyak dipicu faktor ekonomi, terutama persoalan nafkah,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya meliputi kehadiran pihak ketiga, judi daring, pinjaman online, hingga perbedaan keyakinan yang merusak keharmonisan rumah tangga.
Dari total perkara yang masuk, sekitar 95 persen telah diputus. Namun tidak seluruhnya dikabulkan karena sebagian ditolak akibat bukti yang tidak kuat, para pihak masih hidup rukun, atau gugatan dicabut.
“Datang ke pengadilan tidak selalu berakhir cerai. Hakim selalu berupaya menasihati dan merukunkan para pihak, bahkan hingga menjelang putusan,” katanya.
Samsul mengungkapkan Kecamatan Baleendah menjadi wilayah dengan jumlah perkara tertinggi, seiring kepadatan penduduk yang paling besar di Kabupaten Bandung.





