JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur menangkap seorang pegawai koperasi simpan pinjam atau bank emok berinisial AW (27) atas dugaan perusakan dan pembakaran kamar petugas kebersihan di Puskesmas Cidaun, Senin (20/5/2025).
Kapolsek Cidaun Iptu Ogin Ginanjar mengatakan, aksi pelaku sempat membuat panik petugas dan warga sekitar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban yang merasa terancam.
“Kami langsung menyelidiki kasus ini dan menyebar anggota untuk menangkap pelaku. AW ditangkap tanpa perlawanan,” kata Ogin saat dikonfirmasi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perusakan karena kesal tagihan pinjamannya tak kunjung dibayar korban meski sudah beberapa kali ditagih. Pelaku juga berdalih tidak sengaja membakar kamar, melainkan puntung rokok yang dibuangnya mengenai kasur hingga menyebabkan kebakaran.
“Dalihnya membuang puntung rokok. Namun kami masih mendalami motif sebenarnya. Saksi-saksi sedang kami periksa,” ujar Ogin.