Daerah

Perkara Utang, Pegawai Bank Emok Bakar Kamar Petugas Kebersihan Puskesmas Cidaun

×

Perkara Utang, Pegawai Bank Emok Bakar Kamar Petugas Kebersihan Puskesmas Cidaun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran. (foto: ilustrasi)

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saksi mata, EV (27), menyebut sebelum peristiwa pembakaran terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok soal tunggakan utang. Dalam perdebatan itu, pelaku mengancam akan membakar kamar korban jika utangnya tidak dilunasi.

Baca Juga:  Tiga Jenis Makanan Ini Mesti Dihindari Oleh Pasien Covid-19

“Kami dengar pelaku bilang kalau utang tidak dibayar, kamarnya akan dibakar. Tidak lama setelah itu, dia mendobrak kamar yang terkunci, dan api terlihat menyala dari dalam,” ujar EV.

Baca Juga:  SIGMA Cianjur Resmi Ditutup, Bupati Haru Saksikan Siswa Suapi Nasi Tumpeng ke Orang Tua

Kamar yang terbakar diketahui berada di belakang bangunan utama Puskesmas Cidaun, dan digunakan petugas kebersihan sebagai tempat tinggal.

Kepala Puskesmas Cidaun, Eman Sulaeman, membenarkan bahwa bangunan yang terbakar bukan bagian dari fasilitas resmi puskesmas, melainkan dibangun secara mandiri oleh pegawai kebersihan.

Baca Juga:  Petani Ikan di Purwakarta Keluhkan Sulit Dapat Oksigen, Bikin Produksi Menurun
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3