Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 188 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Saksi mata, EV (27), menyebut sebelum peristiwa pembakaran terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok soal tunggakan utang. Dalam perdebatan itu, pelaku mengancam akan membakar kamar korban jika utangnya tidak dilunasi.
“Kami dengar pelaku bilang kalau utang tidak dibayar, kamarnya akan dibakar. Tidak lama setelah itu, dia mendobrak kamar yang terkunci, dan api terlihat menyala dari dalam,” ujar EV.
Kamar yang terbakar diketahui berada di belakang bangunan utama Puskesmas Cidaun, dan digunakan petugas kebersihan sebagai tempat tinggal.
Kepala Puskesmas Cidaun, Eman Sulaeman, membenarkan bahwa bangunan yang terbakar bukan bagian dari fasilitas resmi puskesmas, melainkan dibangun secara mandiri oleh pegawai kebersihan.