
Permen ESDM No. 14/2024 menjadi masalah lain karena menghapus kewajiban perusahaan swasta untuk mendapatkan rekomendasi dari PDAM sebelum melakukan pengeboran air tanah. Dampaknya, eksploitasi air tanah bisa tak terkendali, yang berisiko mempercepat penurunan tanah dan meningkatkan muka air laut.
“Kendala ini bisa menghambat target Presiden Prabowo dalam meningkatkan layanan air minum perpipaan hingga 40% pada 2029. Jika regulasi tidak direvisi, masyarakat yang akan dirugikan,” pungkas Subekti. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News