Daerah

PERPAMSI Desak Revisi Regulasi yang Hambat PDAM, Ancaman Krisis Air Bersih Mengintai!

×

PERPAMSI Desak Revisi Regulasi yang Hambat PDAM, Ancaman Krisis Air Bersih Mengintai!

Sebarkan artikel ini
Perpamsi
Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan yang dinilai menghambat kinerja PDAM atau Perumda di seluruh Indonesia.

Dalam Rakernas PERPAMSI di Hotel Haris, Kota Bandung, Kamis (13/2/2025), Direktur Eksekutif PERPAMSI, Dr. Subekti, mengungkapkan bahwa ada tiga regulasi yang berdampak negatif pada operasional PDAM, yaitu PP No. 5/2021, Permen PUPR No. 3/2023, dan Permen ESDM No. 14/2024.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Kota Ungkap 603 Kasus Kriminal Sepanjang 2024

“PP No. 5 Tahun 2021 membatasi pengambilan air hanya 20% dari potensi mata air yang tersedia, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat. Akibatnya, layanan air bersih bisa terganggu karena keterbatasan pasokan air baku,” jelas Subekti.

Baca Juga:  HUT RI ke-77, Ridwan Kamil: Momentum Kebangkitan Indonesia Jadi Negara Adidaya

Selain itu, Permen PUPR No. 3/2023 juga menuai kritik karena mengatur tata cara perizinan sumber daya air secara surut hingga 1 November 2019. PDAM yang terlambat mengurus izin dari tanggal tersebut bisa dikenakan denda berlipat-lipat.

Baca Juga:  Dua Kades di Majelangka Gugur Akibat Covid-19, Satgas Sampaikan Pesan Ini

“Aturan ini memberatkan PDAM yang sudah kesulitan keuangan. Denda yang terus bertambah justru akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2