Daerah

Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Ini Kronologinya

×

Perselingkuhan di Balik Pembunuhan Bos Beras di Karawang, Ini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock/ar)
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock/ar)

“Sedangkan pelaku AN ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 pukul 21.30 WIB di daerah Sampalan ketika sedang menjaga warung kakaknya,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dari tangan pelaku, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Karawang menyita barang bukti satu buah alu atau penumbuk padi dan tiga unit handphone. 

Baca Juga:  Peringatan Dini dari BMKG, Sejumlah Wilayah Ini Potensi Hujan Lebat dan Petir

“Pelaku AN dan N dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan mati,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tiga Tersangka Melawan Polda Jabar

Dia mengatakan, Polda Jabar sangat apresiasi keberhasilan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono dan jajarannya dalam mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan masyarakat dalam waktu kurang dari 24 jam ini.

Baca Juga:  Izin Pengelola Bandung Zoo Dicabut Kemenhut, Negara Ambil Alih Perawatan Satwa

“Terima kasih pula disampaikan Polda Jabar kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi dalam penanganan kasus ini ” katanya.

Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5

Tinggalkan Balasan