Dengan kebijakan baru tersebut, kuota Jabar diprediksi akan turun sekitar 9 ribu jamaah, menjadi sekitar 29–30 ribu. Pengurangan serupa juga akan terjadi di 19 provinsi lain yang selama ini memiliki masa tunggu lebih pendek.
Meski demikian, Boy menilai kebijakan ini sebagai langkah positif dan adil bagi seluruh calon jamaah di Indonesia.
“Jamaah tidak lagi sektoral. Semua menjadi jamaah Haji Indonesia. Di manapun mendaftar dari provinsi atau kabupaten mana pun waktu tunggunya sama, yaitu 26,4 tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, jumlah calon jamaah haji asal Jawa Barat yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 850 ribu orang. Jumlah itu masih lebih sedikit dibanding Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing telah melampaui satu juta pendaftar.
“Sebagian kuota Jawa Barat akan dialihkan ke provinsi lain yang memiliki daftar tunggu lebih panjang agar waktu tunggu bisa seragam di seluruh Indonesia,” ujarnya.





