JABARNEWS | INDRAMAYU – Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap adanya tujuh pemuda yang dinyatakan positif narkoba setelah diamankan dalam penggerebekan pesta miras di Desa Kendayakan, Indramayu.
Kepala Satnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya mengatakan penggerebekan yang dilakukan dalam razia rutin tersebut menjaring 61 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan dua perempuan. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar.
“Saat melakukan razia rutin, kami mengamankan 61 orang. Tujuh orang dinyatakan positif narkoba dan langsung dipisahkan untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar Tatang di Indramayu, Senin (24/2/2025).
Menurut Tatang, polisi juga memanggil orang tua para pemuda yang terlibat pesta miras tersebut guna memberikan edukasi serta peringatan terkait bahaya narkoba.
Selain itu, para pemuda yang tidak terbukti menggunakan narkoba mendapatkan pembinaan di Mapolres Indramayu. Mereka juga diberi penyuluhan mengenai dampak hukum yang dapat dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan zat terlarang.