“Secara formal, DPRD berperan dalam mengawasi pelaksanaan amanat rakyat yang menjadi dasar kepemimpinan kepala daerah terpilih, menyusun kebijakan daerah yang menjadi acuan kerja kepala daerah dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan yang selaras dengan mandat yang diberikan melalui Pilkada,” ujarnya.
Dias menyampaikan dukungan pilkada lewat DPRD itu sambil mencontohkan peran DPRD sebelum, selama, dan setelah pemilihan.
Sebelum pemilihan, DPRD berwenang menyusun aturan dasar dan mengawasi kesiapan tata kelola daerah. Saat pelaksanaan, DPRD menjaga netralitas anggota agar pengawasan pasca-Pilkada tetap objektif.
“Selama masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara, DPRD berperan sebagai lembaga yang menjaga netralitas dan ketertiban proses demokrasi di daerah,” jelas Dias.
Bagi anggota DPRD yang tidak menjadi mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada, lanjutnya, diperintahkan untuk tidak terlibat dalam kampanye yang memihak.
Menurutnya hal tersebut dapat menjaga objektivitas dalam pengawasan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
Lalu setelah kepala daerah terpilih dilantik, DPRD bertindak sebagai mitra kerja sekaligus pengawas kebijakan dan anggaran.





