
Usai rekapitulasi suara tingkat kecamatan tersebut, tahapan berikutnya rekapitulasi suara tingkat KPU Kota Sukabumi yang pelaksanaannya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Seni mengimbau jika ada pasangan calon kepala daerah ataupun tim sukses yang tidak menerima hasil pilkada atau terjadi sengketa bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak melakukan aksi yang mengganggu situasi daerah yang kondusif. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News