Daerah

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Mengandung Boraks dan Formalin di Garut

×

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mie Basah Mengandung Boraks dan Formalin di Garut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mie berformalin. (Foto: shutterstock)

“Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan tersangka mencapai hampir Rp200 juta,” katanya.

Wirdhanto mengungkapkan, WK merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Setelah bebas pada Juli 2025, tersangka kembali menjalankan praktik tersebut di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Polda Jabar 'Pamerkan' Tampang Penjahat Yang Ditangkap di Tol Pasirkoja Kota Bandung

“Yang bersangkutan telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan terkait penggunaan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas atau bahan yang dilarang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Red)

Baca Juga:  Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2