“Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan tersangka mencapai hampir Rp200 juta,” katanya.
Wirdhanto mengungkapkan, WK merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman enam bulan penjara pada periode 2023–2025. Setelah bebas pada Juli 2025, tersangka kembali menjalankan praktik tersebut di lokasi berbeda.
“Yang bersangkutan telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut untuk menghindari kejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan terkait penggunaan bahan tambahan pangan melebihi ambang batas atau bahan yang dilarang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





