JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
Minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 760 mililiter. Namun demikian kemasan Minyakita tersebut tetap dijual dengan label 1 liter.
Baca Juga: Polda Jabar Catat 9.014 Kecelakaan Lalu Lintas selama Tahun 2023, Tol Cipali Paling Rawan
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Minyakita tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa K merupakan mantan Komisaris PT NNI, sebuah perusahaan produsen MinyaKita di Subang.





