Ia mengemas minyak goreng dalam kemasan yang menyerupai produk asli, tetapi dengan isi yang lebih sedikit.
“Dia tahu cara produksi dan pemasaran. Dia memasok minyak mentah, mengemasnya dengan desain yang menyerupai MinyaKita asli, lalu menjualnya ke pasar,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2025.
Dalam kurun waktu satu bulan, K berhasil memproduksi dan mengedarkan sekitar 44 ton minyak goreng palsu ke pedagang dan pengecer di berbagai wilayah.