JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di sebuah tempat hiburan berkedok karaoke dan futsal, di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari di lokasi yang diketahui baru beroperasi selama tiga hari.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam keterangannya Rabu (18/6), menyebutkan bahwa dari 63 orang yang diamankan, 44 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemain, operator, hingga kasir judi.
“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW. Pemain kurang lebih 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir dan pemain kartu. Jumlah tersangkanya 44 orang,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.
Lokasi penggerebekan adalah New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong. Rudi menyatakan tempat tersebut menutupi praktik ilegalnya dengan tampilan sebagai tempat hiburan umum.
“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Kami bersama Forkopimda bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.