Daerah

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

×

Polda Jabar Tetapkan 44 Tersangka Judi di Tempat Hiburan Berkedok Karaoke di Bandung

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan saat ungkap kasus praktik judo kasino di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/6/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGPolda Jawa Barat menetapkan 44 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian konvensional yang digerebek di sebuah tempat hiburan berkedok karaoke dan futsal, di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (17/6/2025) dini hari di lokasi yang diketahui baru beroperasi selama tiga hari.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam keterangannya Rabu (18/6), menyebutkan bahwa dari 63 orang yang diamankan, 44 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemain, operator, hingga kasir judi.

Baca Juga:  Bareng Agenda Pilpres, HIPMI Jabar Ingin Seluruh Kader Solid Hadapi Musda ke XVII

“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW. Pemain kurang lebih 18 orang, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir dan pemain kartu. Jumlah tersangkanya 44 orang,” kata Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar.

Baca Juga:  Polda Jabar Cek Pasar Jelang Ramadhan, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Lokasi penggerebekan adalah New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong. Rudi menyatakan tempat tersebut menutupi praktik ilegalnya dengan tampilan sebagai tempat hiburan umum.

Baca Juga:  Momen Haru saat Wakapolres Cianjur Gendong Balita di Tenda Pengungsian

“Yang menarik, tempat ini baru beroperasi tiga hari. Tapi sudah melakukan kegiatan yang jelas melanggar hukum. Kami bersama Forkopimda bertekad meniadakan seluruh bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2