JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasional ke Singapura, menambah jumlah total pelaku yang telah diamankan menjadi 22 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyebut keenam tersangka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.
“Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena sedang hamil,” ujar Surawan di Bandung, Rabu (30/7/2025).
Meskipun tidak ditahan, dua tersangka perempuan itu tetap dikenai wajib lapor dan berada dalam pengawasan kepolisian setempat. Enam orang ini, menurut Surawan, masih berada dalam jaringan yang sama dengan 16 tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu diamankan.
Peran para tersangka pun bervariasi. Ada yang berperan sebagai orang tua palsu, pengasuh bayi, hingga penghubung ke calon pengadopsi luar negeri.