Daerah

Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terungkap, Polda Jabar: Sudah 24 Bayi Jadi Korban

×

Sindikat Jual Beli Bayi ke Singapura Terungkap, Polda Jabar: Sudah 24 Bayi Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Mayat Bayi
Ilustrasi bayi. (Foto: Detik.com)

“Bayi-bayi itu akan dicek kondisi kesehatannya. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023,” tambah Surawan.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi. Diduga kuat, para calon pembeli merupakan warga negara asing yang mengadopsi bayi secara ilegal.

Baca Juga:  Sebanyak 42 Atlet Inkanas Kabupaten Purwakarta Siap Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora 2022

Menurut Surawan, sindikat ini terdiri dari 12 tersangka yang memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai perekrut bayi, perawat, pembuat dokumen palsu, penampung ibu hamil, hingga pengirim bayi ke luar negeri.

Baca Juga:  Polda Jabar Tindak 436 Polisi yang Langgar Kode Etik Selama Tahun 2022

“Bahkan penjualan dimulai sebelum bayi lahir, yaitu dari masa kehamilan. Ada penampungnya, pembuat surat-surat palsu, dan pengirimnya,” ujarnya.

Saat ini, Polda Jabar tengah memperluas penyelidikan. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan korban lain yang telah dikirim keluar negeri, termasuk ke Singapura.

Baca Juga:  Ayah di Indramayu Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3