“Bayi-bayi itu akan dicek kondisi kesehatannya. Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023,” tambah Surawan.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga antara Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi. Diduga kuat, para calon pembeli merupakan warga negara asing yang mengadopsi bayi secara ilegal.
Menurut Surawan, sindikat ini terdiri dari 12 tersangka yang memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai perekrut bayi, perawat, pembuat dokumen palsu, penampung ibu hamil, hingga pengirim bayi ke luar negeri.
“Bahkan penjualan dimulai sebelum bayi lahir, yaitu dari masa kehamilan. Ada penampungnya, pembuat surat-surat palsu, dan pengirimnya,” ujarnya.
Saat ini, Polda Jabar tengah memperluas penyelidikan. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan Interpol untuk menelusuri kemungkinan korban lain yang telah dikirim keluar negeri, termasuk ke Singapura.