JABARNEWS | JABARNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Depok, Jawa Barat, dengan menangkap seorang pria berinisial DP (27) yang membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 13.25 WIB oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di dua lokasi berbeda di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok.
“Awalnya pelaku ditangkap saat membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Chandra di Jakarta, Senin (27/5/2025).
Di lokasi pertama, polisi menyita lebih dari 2,1 kg sabu. Saat dilakukan pengembangan ke kamar kos tersangka, petugas menemukan empat paket sabu tambahan dalam kemasan serupa, serta satu bungkus besar berisi 5.020 butir ekstasi berwarna hijau.
“Total berat barang bukti sabu mencapai 5,6 kilogram,” ujar Ade.