“Langkah pertama yang akan dilakukan adalah inventarisasi lahan yang saat ini dikuasai masyarakat, sekitar 5 hektare,” jelasnya.
Menurut Usep, polemik ini harus diselesaikan dengan cara yang menguntungkan semua pihak. “Harus ada win-win solution. Penyelesaian ini harus memberikan rasa keadilan dan kepuasan bagi masyarakat serta pihak perusahaan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai status kepemilikan lahan, Usep menyebutkan bahwa sebagian lahan saat ini dikuasai oleh masyarakat dan sebagian lainnya oleh perusahaan.
Awalnya, lahan tersebut dimiliki oleh PT Cikencreng, yang kemudian berubah menjadi PT Ciloto setelah status tanahnya berganti dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu, perwakilan PT Ciloto, Muhamad Abdul Azis, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang jelas atas kepemilikan lahan secara administratif. Namun, ia mengakui bahwa secara fisik, lahan tersebut memang telah dikuasai masyarakat.





