Daerah

Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

×

Polisi Amankan 1.125 Botol Miras Ilegal dalam Minibus di Cirebon

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi minuman keras (miras). (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan minibus yang membawa 1.125 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, minibus yang diamankan berplat polisi E-1694-CA, dikemudikan oleh AA, karena membawa 1.125 botol miras ilegal berbagai merk.

Baca Juga:  Hj. Musliatun Siap Jadi Calon Bupati Karawang 2024 - 2029, Inilah Sosoknya

“Ketika anggota menggelar patroli, mendapati ada seorang yang dicurigai, dan setelah dicek ternyata mobil yang dikendarai membawa ribuan minuman keras ilegal,” kata Ariek di Cirebon, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:  Awas Investasi Bodong, Ada Kripto Hingga Robot Forex

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika petugas kepolisian sedang melaksanakan patroli, melihat sopir dari minibus sedang meminum minuman keras.

Baca Juga:  Siapkan TPA Darurat, Pemkot dan TNI AD Jajaki Kerja Sama

“Karena curiga dengan tingkah laku sopir, petugas pun mengecek isi dari minibus tersebut,” tuturnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2