JABARNEWS | PURWAKARTA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang pelajar SMP berinisial SS (15) di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025) malam. SS ditangkap karena diduga menjual senjata tajam (sajam) melalui media sosial Facebook.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah, S.H., M.H. CPHR, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli senjata tajam di grup Facebook Second Brand Purwakarta.
“Pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat yang khawatir dengan adanya transaksi senjata tajam di media sosial, terutama di grup Facebook Second Brand Purwakarta. Mereka kemudian melaporkannya ke Humas Polres Purwakarta,” ujar Omad, Kamis (20/2/2025).
SS diamankan pada Rabu malam sekitar pukul 21.56 WIB saat hendak mengantar pesanan senjata tajam.
“Unit 1 Jatanras mengamankan seorang anak laki-laki di Jalan Nasional 4, Desa Cijantung, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Ia diketahui menawarkan sebilah senjata tajam jenis celurit melalui akun Facebook pribadinya di grup tersebut,” jelas Omad.