Daerah

Polisi Beri Penjelasan Terkait Aksi Demo Mahasiswa di Depo Pertamina Tasikmalaya yang Berakhir Ricuh

×

Polisi Beri Penjelasan Terkait Aksi Demo Mahasiswa di Depo Pertamina Tasikmalaya yang Berakhir Ricuh

Sebarkan artikel ini
Aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa).
Aksi demo mahasiswa di depan pintu gerbang Depo Pertamina Tasikmalaya yang terjadi pada Rabu (6/4/2022). (Foto: Istimewa).

Ia juga menuturkan, sesuai Pasal 172 dan 503 KUHP disitu dilarang mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Sehingga pelaksanaan aksi demo semata yang dilakukan juga telah mengganggu ketertiban umum.

“Dengan adanya aksi tersebut masyarakat pengguna jalan dirugikan karena arus lalu lintas menjadi macet sehingga terpaksa harus lebih jauh dialihkan, selain itu aksi tersebut menutup akses keluar masuk mobil tanki pengangukan BBM dan Gas, sehingga pastinya mengganggu distribusi penyalurannya ke masyarakat banyak, khususnya wilayah Priangan Timur,” tuturnya.

Baca Juga:  Silaturahmi PCNU Purwakarta Dengan Pengurus Rabithah Alawiyah, Ini Yang Dibahas

Kapolres menambahkan, pihaknya juga telah meminta dan memerintahkan agar massa aksi memadamkan api sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.

Baca Juga:  Tilang Manual di Tasikmalaya Dimulai Awal Juni 2023, Polisi Siap Incar Para Pelanggar

Dalam hal ini massa aksi telah melanggar pasal tersebut karena sudah diingatkan beberapa kali untuk memadamkan api tapi tetap tidak mengindahkan perintah tersebut.

Baca Juga:  Sebagian Korban Bus Masuk Jurang di Tasikmalaya Dibawa ke Puskesmas Jatinangor

“Itulah pertimbangan kami kenapa harus memadamkan api saat demo di depan pintu gerbang Depo Pertamina, kita menyayangkan ada aksi yang seperti ini, namun kita tetap melakukan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan