JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pemuda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, SA (23) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (16).
“Terakhir, pelaku pencabuli Mawar di Hotel KM7 di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kasat Reskri Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Selasa (12/4/2022).
Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mengenal korban dari media sosial Facebook pada tahun 2020. Kemudian keduanya berpacaran, selama pacaran, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali.
“Kenal korban melalui Facebook, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali,” terang Eri.
Kata dia, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjungbalai, atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dari tempat kerjanya di lapangan pasir, Kota Tanjungbalai.