Kenal Lewat Medsos, Pemuda di Tanjungbalai Setubuhi Perempuan di Bawah Umur

Ilustrasi kasus pencabulan. (Foto: TribunNews).

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang pemuda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, SA (23) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Mawar (16).

“Terakhir, pelaku pencabuli Mawar di Hotel KM7 di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” kata Kasat Reskri Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetio, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:  Desa Sukasari Sumedang, Kawasan Penghasil Tembakau di Jawa Barat

Dijelaskannya, dari pengakuan tersangka, mengenal korban dari media sosial Facebook pada tahun 2020. Kemudian keduanya berpacaran, selama pacaran, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali.

Baca Juga:  Pasca Banjir, Begini Aksi Sosial Bacaleg DPRD Cianjur Dapil 1 Soni Farhan Bantu Warga di Sindanglaka Karangtengah

“Kenal korban melalui Facebook, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak 10 kali,” terang Eri.

Kata dia, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjungbalai, atas laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dari tempat kerjanya di lapangan pasir, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Penanganan Bencana Puting Beliung di Rancaekek Berjalan Optimal