Daerah

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Limbangan Garut Jelang Lebaran

×

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Limbangan Garut Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
Obat Keras
Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock).

“Pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp750 juta. (Red)

Baca Juga:  Banjir Rendam Rumah Warga dan Area Pesawahan di Garut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3