“Pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial BC yang saat ini masih dalam pencarian petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp750 juta. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





