JABARNEWS | SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap praktik pemalsuan pestisida berbagai merek yang dilakukan secara terselubung di sebuah rumah di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Kasus ini diduga telah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BNG (46), warga Kecamatan Binong, diringkus saat penggerebekan pada Senin, 9 Juni 2025.
“Pelaku mengakui telah memproduksi pestisida palsu dengan mencampurkan cairan kimia dan air ke dalam pestisida asli merek Regent. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang dalam botol bekas, lengkap dengan label dan segel palsu,” ujar Endar dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Rabu, 11 Juni 2025.
Proses pencampuran dilakukan dengan menambahkan air hingga 20 liter, bahan kimia tidak diketahui, dan pewarna makanan, sebelum dikemas ke botol bekas berbagai merek pestisida.