Atas perbuatannya, BNG dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” ujar Kompol Endar.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi pestisida palsu yang sempat diproduksi pelaku. (jpn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News