Daerah

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Pestisida di Subang, Pelaku Campur Cairan Kimia dan Air

×

Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Pestisida di Subang, Pelaku Campur Cairan Kimia dan Air

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

Atas perbuatannya, BNG dijerat dengan Pasal 123 juncto Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  MUI: Masyarakat Harus Terus Disiplin Protokol Kesehatan

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” ujar Kompol Endar.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi pestisida palsu yang sempat diproduksi pelaku. (jpn)

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 8 April 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3