Daerah

Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

×

Polisi di Tasikmalaya Gagalkan Peredaran 1.680 Botol Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini
Miras Oplosan
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Tribun).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polisi di Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengamankan sebanyak 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 saset minuman berenergi saat melakukan patrol pada Selasa (27/8/2024) malam.

Alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu diduga akan diperjualbelikan untuk kemudian dijadikan minuman keras (miras) oplosan.

Baca Juga:  Belasan Anggota Ikhwanul Muslimin di Majalengka Keluar, Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Para penjual alkohol 70 persen itu mengedarkannya di rumahnya masing-masing. Mereka berada di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Leuwisari, dan Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Anggaran PSU Tasikmalaya Tersendat, Pemprov Jabar Kucurkan Rp 25 Miliar

Kapolsek Leuwisari Iptu Pramono Adi mengatakan bahwa petugas mengamankan ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter itu saat tengah berpatroli.

Baca Juga:  Ngamuk di Pontren Cipasung, Pemuda Ini Diamankan Polisi

“Petugas berhasil mengamankan ribuan botol alkohol tersebut dari tiga tempat berbeda, yaitu di Kampung Cikembang, Kampung Cibenda, Kecamatan Padakembang. Dan Kampung Ranjeng, Kecamatan Leuwisari,” kata Adi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2