Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika. Polisi memastikan hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin.
“Tes urine terhadap MN dan FN menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin,” ujarnya.
Selain narkotika, polisi turut menyita alat komunikasi dan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran gelap tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku memperoleh narkotika dari luar daerah sebelum diedarkan kembali di wilayah Pangandaran.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dadang.
Atas perbuatannya, MN dan FN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.





