Daerah

Polisi Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi, Segini Barang Bukti yang Disita

×

Polisi Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Bersubsidi, Segini Barang Bukti yang Disita

Sebarkan artikel ini
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).
Pengoplosan Gas Elpiji
Ilustrasi Pengoplos Gas Elpiji. (Foto: Fakta Pers).

Adapun barang-bukti yang diamankan, yaitu; 1 unit mobil Mitsubishi L300, 200 buah gas 3 kg, 60 buah gas 12 kg dan 90 buah gas 5 setengah kg.

Baca Juga:  Bongkar Kelangkaan Beras, Disperindag Jabar Desak Bulog Segera Turunkan SPHP ke Pasar

Para tersangka dijerat pasal 55 UU Tentang Minyak, Gas dan Bumi yang diubah dalam cluster 40 UU Ciptakerja Junto Pasal 55 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dengan denda 60 milyar rupiah.

Baca Juga:  Tepak Gendang Opok Kijing, Identitas Karawang Yang Harus Dipertahankan di Tengah Modernisasi

“Yang jelas ini adalah salah satu modus merugikan masyarakat, sehingga akhirnya gas elpiji yang disubsidi pemerintah menjadi langka,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Polda Jabar Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3