Daerah

Polisi Larang Kendaraan Bertonasi Berat Lintasi Jalur Mudik di Karawang

×

Polisi Larang Kendaraan Bertonasi Berat Lintasi Jalur Mudik di Karawang

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: CNBC).

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang melarang kendaraan bertonase berat melintasi jalur mudik pada musim mudik lebaran.

Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, kalau kendaraan berat tersebut ialah jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Baca Juga:  Info Lowongan Kerja Karawang Mei 2023 Gaji Diatas 5 Juta, Cek Syarat dan Kriterianya Disini

Menurut dia, untuk kriterianya ialah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

“Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023,” kata La Ode di Karawang, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga:  Jadi Sorotan Kejagung, Kejati Jabar Tutun Tangan Awasi Kasus KDRT Terhadap Valencya di Karawang

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga:  Personel Polresta dan TNI Diterjunkan Bantu Warga Terdampak Puting Beliung Cirebon
Pages ( 1 of 2 ): 1 2