Polisi Larang Kendaraan Bertonasi Berat Lintasi Jalur Mudik di Karawang

Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik lebaran. (Foto: CNBC).

“Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Bappilu PPP, Sandiaga Uno: Tugas yang Amat Berat!

Dia menyebutkan, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Selama musim mudik lebaran Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Duh! Warga Alami Gangguan Pernapasan Akibat Kebakaran di TPA Jalupang Karawang