Daerah

Polisi Minta Pengendara di Bogor Patuhi Lalu Lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2024

×

Polisi Minta Pengendara di Bogor Patuhi Lalu Lintas saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Sebarkan artikel ini
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).
Razia Knalpot
Ilustrasi razia motor. (Foto: Dok JabarNews).

“Apabila ada stnk dan bpkb yang sah bisa datang ke Polres Bogor ke unit tilang untuk menukar bb nya,” jelasnya.

Selain itu, untuk mekanisme pengambilan kendaraan usai tilang tidak diberikan batasan waktu, hanya saha datang wajib membawa surat secara lengkap dan dapat dibuktikan. “Tidak ada batas maksimal selama datang membawa surat yang sah akan kami berikan,” bebernya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Perlu Adanya Terobosan dan Inovasi dalam Pelayanan Publik, Ini Masalahnya

Sebelumnya diketahui, sebanyak 70 kendaraan kena tilang saat mengoperasikan zebra lodaya di sekitaran Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Tembus 339 per Hari, Ade Yasin Minta Warganya Waspada

Berdasarkan pantauan Bogordaily.net terlihat pengendara tersebut dihentikan oleh polisi karena aturan melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm, surat tidak lengkap, dan juga pajak kendaraan yang mati. (Red)

Baca Juga:  Begal Sadis Kembali Beraksi, Korban Dibuang di Gunung Sindur Bogor: Tangannya Diikat Mulutnya Dilakban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2