Peristiwa bermula saat korban dan pelaku sepakat melakukan transaksi jual beli telepon genggam melalui sistem COD. Namun saat bertemu di lokasi yang disepakati, pelaku justru melakukan penganiayaan dan mengambil paksa barang milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib.
“Kami masih mendalami lebih lanjut apakah pelaku dan korban saling mengenal. Tapi sejauh ini, transaksi berawal dari pemesanan barang secara online,” imbuh Uyun.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau korban lain dalam kasus ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News