Penarikan dana itu disebut-sebut untuk kepentingan kebersihan dan keamanan pasar. Padahal, menurut para pedagang, tugas tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Parakanmuncang.
Tak hanya Ikwapa, UPTD pasar juga turut disebut dalam dugaan penyimpangan, yakni dengan cara menaikkan nominal iuran dari jumlah seharusnya.
“Ini yang akan kami telusuri lebih dalam. Bila memang masuk ke ranah pidana, tentu akan kami proses siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas Uyun.
Lebih lanjut, Uyun menambahkan, bila penyelidikan menunjukkan bahwa hal ini belum masuk ke ranah pidana, maka langkah koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sumedang akan ditempuh.
“Karena ini menyangkut retribusi di wilayah Sumedang, apabila belum ditemukan unsur pidana, kami akan melibatkan Inspektorat untuk penanganan selanjutnya,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News